(K3) Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja disingkat K3 ini merupakan program pemerintah. Program
ini lahir dari keprihatinan atas banyaknya kecelakaan yang terjadi
ditempat kerja yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja mapun
keluarga pekerja. Karena frekuensi kecelakaan kerja tidak begitu
banyak, maka banyak yang memandang sebelah mata pada program ini.
Pengusaha bilang, ini cost atau buang buang biaya. Pekerja berkomentar,
memperlambat pekerjaan. Dua duanya benar, jika hanya dilihat dari satu
sisi saja. Tapi kalau dicermati sisilainnya, tentunya pengusaha akan
berpikir dua kali berkata demikian. Kenapa? Karena cost yang
dikeluarkan untuk suatu insiden kecelakaan kerja akan jauh berkali lipat
* Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
A.pengertian keselamatan kerja
pengertian
sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan
sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan
kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan
lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan
mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati,
merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh
karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah
pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan
kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1.
Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik /
anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri,
microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
“pekerjaan
mungkin berdampak negatif bagi kesehatan akan tetapi sebaliknya
pekerjaan dapat pula memperbaiki tingkat kesehatan dan kesejahteraan
pekerja bila dikelola dengan baik. Demikian pula status kesehatan
pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat
memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan
dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976)
Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran
beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja
memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental
maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/
gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan
lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum.
Konsep kesehatan
kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada
sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan
untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya (total health of all at
work).
b. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau
Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan
safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun
rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta
hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian
Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang
tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda
atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam
istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang
menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah
suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan
keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap
manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses
c. Faktor Risiko di Tempat Kerja
Berkaitan
dengan faktor yang mempengaruhi kondisi kesehatan kerja, seperti
disebutkan diatas, dalam melakukan pekerjaan perlu dipertimbangkan
berbagai potensi bahaya serta resiko yang bisa terjadi akibat sistem
kerja atau cara kerja, penggunaan mesin, alat dan bahan serta
lingkungan disamping faktor manusianya.
Istilah hazard atau potensi
bahaya menunjukan adanya sesuatu yang potensial untuk mengakibatkan
cedera atau penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh
tenaga kerja atau instansi. Sedang kemungkinan potensi bahaya menjadi
manifest, sering disebut resiko. Baik “hazard” maupun “resiko” tidak
selamanya menjadi bahaya, asalkan upaya pengendaliannya dilaksanakan
dengan baik.
Ditempat kerja, kesehatan dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh:
1.
Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya
penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
2.
Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan,
kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa faktor fisik,
kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.
informasi yang sangat bagus
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com